BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau melalui Pj Sekda, Fasikin mengatakan jika Warga yang selama ini komplain atas kepemilikan lahan dibandar Udara Betoambari tidak memiliki Hak untuk meminta ganti rugi.
Pasalnya kata fasikin pemerintah sudah memiliki sertifikat, hal ini ia ungkapkan saat selesai rapat bersama forkopimda bersama warga dalam membahas penyelesaian pengembangan Bandara, Kamis (11/07/2024).
"warga tidak punya hak, karena pemerintah sudah punya sertifikat lahan itu ada 52 hektar, "ungkap Fasikin
Fasikin menyarankan agar warga menempuh jalur hukum.
Baca juga:
'UKA-UKA' dan NJOP Lahan SMAN 7 Baubau
|
" silahkan tempuh jalur hukum"ucapnya.
Sementara itu, La Asa sebagai perwakilan Warga yang menghadiri memberikan klarifikasi jika lahan yang selama ini diperkebuni warga wajib dibayar.
"Warga sejak dahulu secara turun temurun berkebun dilahan itu, ada tanaman dan pagar menjadi bukti dilapangan, " ujarnya.